HAK ASASI MANUSIA


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA(HAM)
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai warga negara yang baik, kita mesti menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan sebagainya.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli :
1.      Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teachning Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2.      Jhon Locke mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai  yang Kodrati.
3.      Jack Donelly mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena is manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
4.      Mariam Budiarjo berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat.
Dasar dari semua Hak Asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Slamet Marta Wardaya yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional diberbagai negara untuk dapat melindungi dan mendapatkan nilia-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam instrumen  internasional, termasuk perjanjian internasional dibidang HAM.
Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prisip bahwa Hak Asasi Manusia dilihat secara holistik bukan paraial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meupaka anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomoe 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yan melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian diri manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggra hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara  membuat hukum yang tidak melindungi atau melangga HAM.
Macam-Macam HAM
v  Hak asasi pribadi (personal right)
v  Hak asasi politik (political right)
v  Hak asasi hukum (legal equality right)
v  Hak asasi ekonomi (property rights)
v  Hak asasi peradilan (procedural rights)
v  Hak asasi sosial budaya ( social culture right)
Pengakuan Terhadap HAM memiliki dua landasan yaitu:
a.       landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia, bahwa kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusiaadalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya, dan
b.      landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan meciptakan manusia. Bahwa semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
2.2       SEJARAH HAK ASASI MANUSIA(HAM)
Umumnya sejarah perkembangan HAM dirujuk kebelakang sejauh kemunculan Bill of Rights di Inggris (1668), lalu La Declration des droits de I’Homme et du citoyen (Declaration of the rights of Man and of the Citizen atau deklrasi / pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara) di Prancis tahun 1789 dan akhirnya Bill of Rights di Amerika tahun 1791, sebagai tonggak-tonggak sejarah terpenting kemunculan undang-undang dan piagam yang berbicara tentang hak-hak dasar manusia.Yamin bahkan melihat rujukannya lebih kebelakang lagi yaitu Magna Carta (1215) dan Habeas Corpus (1676). Magna Carta yang memiliki 63 pasal lahir sebagai akibat kesewenang-wenanganan Raja John yang memicu pemberontakan kaum bangsawan yang memakasanya mengakui hak-hak kaum bangsawan dan rakyat Inggris.
Pada bagian mukadimah disebutkan berbagai kategori dalam jabatan kegerejaan, kebangsawanan, ketentaraandan penjaga keamanan yang masing-masingnya harus diperhatikan hak-hak nya. Kelompok yang rentan terhadap kesewenang-wenangan disebutkan secara khusus dalam pasal-pasalnya. Pasal 7 dan 8 megatur agar warisan janda sepeninggalansuaminya tetap menjadi miliknya dan bahwa dia tidak boleh kawin tanpa kemauan dia. Pasal 9 mengatur agar tanah dan kekayaan para pengutang tidak boleh dirampas kalau dia masih sanggup melunasi utang-utangnya. Pasal 10 mengatur bahwa pinjaman dari orang yahudi tidak boleh dikenakan bunga apabila sipminjam meninngal dunia dan ahli warisnya masih kecil. Sedangkan pasal 50 dan 51 mengatur bahwa keluarga-keluarga bangsawan (terutama keturuan asing) yang berpeluang mendirikan “kerajaan” dalam kerajaan harus disingkirkan dari Ingggris. Dalam banyak pasal sering disebut hak-hak freeman (orang merdeka) yang tidak boleh dilanggar. Dokumen ini berbicara tentang hak-hak manusia dibatasi pada warga Inggris saja, dan ini ditegaskan pada bagian akhir dari dokumen tersebut : Karena hal itu kami tegas dan menetapkan bahwa Gereja Inggris adalah bebas, dan semua orang dalam kerajaan kita memiliki kebebasan hak-hak dan konsesi-konsesi bagi diri mereka dan bagi keturunan mereka (pasal 63).
Dua tahun setelah La Declaration des droits de’l Homme et ducitoyen, Amerika Serikat mepromulgasikan Bill of Rights-nya tahun 1971. Isi dari dokumen ini harus diperiksa 15 tahun kebelakang ketika Amerika menyatakan kemerdekaan itu terdapat beberapa statemen penting yang menjamin hak-hak kodrati manusia. Meskipun kelima dokumen tersebut diatas dapat dipandang sebagai dokumen terpenting bagi perjuangan membela hak-hak dasar manusia dapat ditarik jauh ribuan tahun kebelakang sejak Silinder Sirus (Cyrus Cylinder) tahu 559-530 SM kerajaan persia hingga yang teranyar yaitu piagam Hak-hak dasar Uni-Eropa (Charter of fundamental Rights of European Union)tahun 2006. Dalam rentang sejarah dua milenia ini terdapat sekurang-kurangnya 20 tonggak sejarah terpenting yang mengatur hak-hak dasar manusia.
 Sejarah perkembangan HAM bisa ditarik dalam rentang perjalanan bangsa-bangsa yang sudah berabad-abad lamanya, namun untuk konteks internasional sejarah perkembangan HAM yang mempunyaiefek yang paling meluas dapat dipandang sebagai dimulai dengan Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia PBB tentang Hak [Azazi] Manusia yang disahkan oleh sidang Umum PBB 10 Desember 1948. Gagasan-gagasan dasar tentang Ham dikemuka oleh Presiden Franklin Delano Roosevelt tahun 1941 dalam sebuah pidato kenegaraan dimana dia menguraikan empat hak yaitu kebebasan berbicara (freedom of speech), kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan dari tak dipenuhinya kebutuhan dasar (freeedom from want) dan kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).12 Pidato yang diucapkan sebelum perang dunia kemudian menginspirasi negara-negara yang tergabung dalam PBB untuk merumuskan Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.
Kalau awalnya ada negara yang menolak, maka ada pula negara yang segera mengadopsinya dengan beberapa modifikasi tetapi dalam praktik pemerintahan sama sekali tidak menerapkan HAM. Yang justru dilakukan adalah menekankan kewajiban-kewajiaban warga negara terhadap negaranya. Inilah yang dilakukan oleh China hingga dewasa ini.
Tujuh belas tahun setelah Pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia, PBB dalam tahun 1966 berusaha mengintensifkan penegakan HAM dengan menerbitkan lagi dua dokumen yang bertujuan menciptakan situasi sosial-politik-ekonomi yang kondusif bagi terjaminnya perwujuadan HAM. Kedua dokumen itu masing-masing berjudul International Covenant on economic, Social and cultular Rights, dan International covenanton Civil and Political Rights. Isi dari kedua kovenan perjanjian itu internasioanl itu pada dasarnya sama. Mukadimah kedua dokumen itupun hampir sama dengan susuna kata yang sedikit berbeda. Tujuan utamanya ialah agar negara-negara yang meratifikasi Pernyataan Sedunia tentang HAM harus mencptakan situasi yang menjamin terwujudnya penegakan HAM dinegaranya.
Dari penelusuran terhadap sejarah HAM, ada dua kesimpulan yang bisa dilihat :
1.      Sejak Magna Carta, Habeas Corpus, La Declaration des droits de I’ Homme et du citoyen, Bill of Rights Inggris, Bill of Rihts Amerika, hingga Universal Declaration of Human Rights yang belakangan diadopsi dan diinkorporasikan kedalam banyak konstitusi negara-negara didunia, dapat dilihat bahwa perumusan HAM adalah perumusan yang bersifat reaktif, setelah trjadi pelanggaran dan pencederaan terhadap martabat manusia, dan bukan dsusun secara proaktif. Dengan kata lain, tanpa pelanggaran dan pelecahan terhadap martabat dan kehormatan manusia, HAM tidak pernah dirumuskan. Ini akan membawa kita kepada kesimpulan berikutnya yang akan menjadi kajian penelitian ini yaitu bahwa konsep kewajiban jauh lebih tua dan jauh lebih orisinil dibandingkan dengan konsep hak. Inilah yang menjelaskan mengapa dalam masyarakat komunal yang belum tersentuh oleh pemikiran modern,tidak ditemukan konsep tentang hak dengan perspektif egosentrik.
2.      Terlalu ditekankannya hak-hak individual hanya menghasilkan klaim yang berlebiha oleh individu yang pada akhirnya kontraproduktif terhadap penegakan HAM itu sendiri.inilah sebabnya klaim atas hak perlu diimbangi dengan kesadaran akan pelaksanaan kewajiban asasi.
3.3       HAK ASASI MANUSIA (HAM)DI INDONESIA
Seperti baru juga dinegara-negara lain, maka Indonesia telah mencantumkan beberapa hak azasi didalam undang-undang dasarnya, baik dalam Undang-Undaang Dasar 1945 maupun dalam undang-undang dasar yang berikutnya. Hak-hak azasi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam yang terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31.
Hak-hak azasi yang dimuat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hal ini tidak mengherankan, mengingat bahwa naskah ini disusun pada akhir masa pendudukan Jepang dalam suasana mendesak. Tidak cukup waktunya untuk membicarakan Hak-hak azasi secara mendalam sekali, sedangkan kehadiran tentara Jepang dibumi Indonesia tidak menciptakan iklim suasana mendesak. Tidak cukup waktunya untuk membicarakan Hak-hak azasi secara mendalam sekali, sedangkan kehadiran tentara Jepang dibumi Indonesia tidak menciptakan iklim yang menguntungkan utnuk merumuskan hak-hak azasi secara lengkap.
Selain dari itu diantara tokoh-tokoh masyarakt terdapat perbedaan pendapat mengenai peranan hak-hak azasi didalam negaa demokratis.
“pendapat-pendapat waktu itu banyak dipengaruhi oleh ‘declaratin des droits de I’Homme et du citoyen’ yang dianggap waktu itu sebagai sumber dari individualisme dan liberalisme, oleh karena itu dianggap bertentangan dengan azas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno pada waktu itu menyatakan sebagai berikut : Jikalau kia betul-betul hendak mendasarkan negara kita faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya”.
Sebalikya Dr. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, jangan sampai timbul negara kekuasaan (machtsstaat = negara penindas).
Pengakuan akan hak-hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Berikut ini pengakuan akan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada alinea pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...” berdasarkan ini maka bangsa Indonesia mengakui adalah hak untuk merdeka atau bebas. Hanya saja bebreda dengan sejarah HAM dibarat yang lebih bersifat individual, HAM di Indonesia berpaham kolektivitas. Hal ini terbaca dari hak setiap “bangsa” untuk merdeka.

b.      Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
Yakni nilai-nilai luhur bangsa yang terumus dalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikira bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) da aspek sosialiatas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orag lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah.
Pancasila terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Menurut para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia Lima (1977), dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal hak-hak dan kewajiban asasi warga negara. Terutama sekali hak untuk hidup,hak atas keselamatan badan, dan hak kebebasan diri, karena ketiganya nyata merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu mendapat perlindungan sejauh mungkin dari negara.
c.       Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Akan tetapi, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.
Sampai dengan berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi mansuia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskanpada rumusan yang ada dalam Uud 1945, yaitu tertuang pada hakdan kewajiban warga negara.
Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28A-J UUD 1945 hasil amandemen 1 tahun 1999. Penambahan rumusan HAM ini buan semata-mata kehendak untuk mengakomodasikan perkembangan pandangan HAM yang semakin penting, melainkan juga, merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM juga dapat dijadikan salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.
d.      Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang yang menjamin HAM di Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini Hak-hak yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999.
1)      Hak untuk hidup (pasal 4)
2)      Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3)      Hak untuk mngembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
4)      Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
5)      Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6)      Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7)      Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9)      Hak wanita (pasal 45-51)
10)  Hak anak (pasal 52-66)
Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan juga menjamin melalui undang-undang maka semakin kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan Penegakan hak asasi Manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Penegakan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM, disamping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM, antara lain :
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) dibentuk berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM  adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
b.      Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia.
Pengadila HAM merupakan pengadilan khusus yang beraa dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM khusus terhadap pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa san memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yag dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c.       Pengadilan HAM Ad Hoc bibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu degan keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
d.      Komisi Keberanan dan Rekonsiliasi (KKR). Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran HAM bert dapat dilakukan di luar pengadilan HAM melalui komisi Kebenaran dan Rekonlisiasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, dalam perkemabangannya, undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).dengan demikian, KKR sudah ditiadakan.
 Kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
v  Pembunuhan massal terhadap 40.000orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tangal 12 Desember 1946.
v  Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
v  Kerusakan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang meninggal. 36 orang terluka berat dan 19 orang luka ringan.
v  Peristiwa Talangsari pada tanggal 17 Februari 1989. . Dalam kasus ini 27 orang meninggal. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai kepengadilan 23 orang.
v  Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
v  Trgedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tangal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meningal dunia.
v  Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yangmengakibatkan banyaknya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KALIMAT DALAM BAHASA INDONESIA (BAHASA INDINESIA)

Makalah Microsoft Visual Basic