HAK ASASI MANUSIA
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA(HAM)
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai warga negara yang baik, kita mesti menjunjung
tinggi nilai Hak Asasi Manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan sebagainya.
Pengertian
Hak Asasi Manusia menurut para ahli :
1. Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teachning Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
2. Jhon
Locke mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai yang
Kodrati.
3. Jack
Donelly mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena is manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
4. Mariam
Budiarjo berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam
kehidupan masyarakat.
Dasar
dari semua Hak Asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang
sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh
Slamet Marta Wardaya yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia yang dipahami
sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang
bersifat universal. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam
berbagai produk hukum nasional diberbagai negara untuk dapat melindungi dan
mendapatkan nilia-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam
instrumen internasional, termasuk
perjanjian internasional dibidang HAM.
Sementara
dalam ketentuan menimbang huruf b Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prisip bahwa Hak
Asasi Manusia dilihat secara holistik bukan paraial sebab HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meupaka anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomoe 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yan melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian diri manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggra hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melangga HAM.
Macam-Macam
HAM
v Hak
asasi pribadi (personal right)
v Hak
asasi politik (political right)
v Hak
asasi hukum (legal equality right)
v Hak
asasi ekonomi (property rights)
v Hak
asasi peradilan (procedural rights)
v Hak
asasi sosial budaya ( social culture right)
Pengakuan
Terhadap HAM memiliki dua landasan yaitu:
a. landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia, bahwa kodrat manusia adalah
sama derajat dan martabatnya. Semua manusiaadalah sederajat tanpa membedakan
ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya, dan
b. landasan
yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan meciptakan manusia. Bahwa semua
manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
2.2 SEJARAH HAK ASASI MANUSIA(HAM)
Umumnya
sejarah perkembangan HAM dirujuk kebelakang sejauh kemunculan Bill of Rights di Inggris (1668), lalu La Declration des droits de I’Homme et du
citoyen (Declaration of the rights of Man and of the Citizen atau deklrasi
/ pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara) di Prancis tahun 1789
dan akhirnya Bill of Rights di
Amerika tahun 1791, sebagai tonggak-tonggak sejarah terpenting kemunculan
undang-undang dan piagam yang berbicara tentang hak-hak dasar manusia.Yamin
bahkan melihat rujukannya lebih kebelakang lagi yaitu Magna Carta (1215) dan Habeas
Corpus (1676). Magna Carta yang
memiliki 63 pasal lahir sebagai akibat kesewenang-wenanganan Raja John yang
memicu pemberontakan kaum bangsawan yang memakasanya mengakui hak-hak kaum
bangsawan dan rakyat Inggris.
Pada
bagian mukadimah disebutkan berbagai kategori dalam jabatan kegerejaan,
kebangsawanan, ketentaraandan penjaga keamanan yang masing-masingnya harus
diperhatikan hak-hak nya. Kelompok yang rentan terhadap kesewenang-wenangan
disebutkan secara khusus dalam pasal-pasalnya. Pasal 7 dan 8 megatur agar
warisan janda sepeninggalansuaminya tetap menjadi miliknya dan bahwa dia tidak
boleh kawin tanpa kemauan dia. Pasal 9 mengatur agar tanah dan kekayaan para
pengutang tidak boleh dirampas kalau dia masih sanggup melunasi utang-utangnya.
Pasal 10 mengatur bahwa pinjaman dari orang yahudi tidak boleh dikenakan bunga
apabila sipminjam meninngal dunia dan ahli warisnya masih kecil. Sedangkan
pasal 50 dan 51 mengatur bahwa keluarga-keluarga bangsawan (terutama keturuan
asing) yang berpeluang mendirikan “kerajaan” dalam kerajaan harus disingkirkan
dari Ingggris. Dalam banyak pasal sering disebut hak-hak freeman (orang merdeka) yang tidak boleh dilanggar. Dokumen ini
berbicara tentang hak-hak manusia dibatasi pada warga Inggris saja, dan ini
ditegaskan pada bagian akhir dari dokumen tersebut : Karena hal itu kami tegas
dan menetapkan bahwa Gereja Inggris adalah bebas, dan semua orang dalam
kerajaan kita memiliki kebebasan hak-hak dan konsesi-konsesi bagi diri mereka
dan bagi keturunan mereka (pasal 63).
Dua
tahun setelah La Declaration des droits
de’l Homme et ducitoyen, Amerika Serikat mepromulgasikan Bill of Rights-nya tahun 1971. Isi dari
dokumen ini harus diperiksa 15 tahun kebelakang ketika Amerika menyatakan
kemerdekaan itu terdapat beberapa statemen penting yang menjamin hak-hak
kodrati manusia. Meskipun kelima dokumen tersebut diatas dapat dipandang
sebagai dokumen terpenting bagi perjuangan membela hak-hak dasar manusia dapat
ditarik jauh ribuan tahun kebelakang sejak Silinder Sirus (Cyrus Cylinder) tahu 559-530 SM kerajaan persia hingga yang
teranyar yaitu piagam Hak-hak dasar Uni-Eropa (Charter of fundamental Rights of European Union)tahun 2006. Dalam
rentang sejarah dua milenia ini terdapat sekurang-kurangnya 20 tonggak sejarah
terpenting yang mengatur hak-hak dasar manusia.
Sejarah perkembangan HAM bisa ditarik dalam
rentang perjalanan bangsa-bangsa yang sudah berabad-abad lamanya, namun untuk
konteks internasional sejarah perkembangan HAM yang mempunyaiefek yang paling
meluas dapat dipandang sebagai dimulai dengan Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia PBB
tentang Hak [Azazi] Manusia yang disahkan oleh sidang Umum PBB 10 Desember
1948. Gagasan-gagasan dasar tentang Ham dikemuka oleh Presiden Franklin Delano
Roosevelt tahun 1941 dalam sebuah pidato kenegaraan dimana dia menguraikan
empat hak yaitu kebebasan berbicara (freedom
of speech), kebebasan beragama (freedom
of religion), kebebasan dari tak dipenuhinya kebutuhan dasar (freeedom from want) dan kebebasan dari
rasa takut (freedom from fear).12
Pidato yang diucapkan sebelum perang dunia kemudian menginspirasi negara-negara
yang tergabung dalam PBB untuk merumuskan Universal
Declaration of Human Rights tahun 1948.
Kalau
awalnya ada negara yang menolak, maka ada pula negara yang segera mengadopsinya
dengan beberapa modifikasi tetapi dalam praktik pemerintahan sama sekali tidak
menerapkan HAM. Yang justru dilakukan adalah menekankan kewajiban-kewajiaban
warga negara terhadap negaranya. Inilah yang dilakukan oleh China hingga dewasa
ini.
Tujuh
belas tahun setelah Pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia, PBB dalam
tahun 1966 berusaha mengintensifkan penegakan HAM dengan menerbitkan lagi dua
dokumen yang bertujuan menciptakan situasi sosial-politik-ekonomi yang kondusif
bagi terjaminnya perwujuadan HAM. Kedua dokumen itu masing-masing berjudul International Covenant on economic, Social
and cultular Rights, dan International covenanton Civil and Political Rights.
Isi dari kedua kovenan perjanjian itu internasioanl itu pada dasarnya sama.
Mukadimah kedua dokumen itupun hampir sama dengan susuna kata yang sedikit
berbeda. Tujuan utamanya ialah agar negara-negara yang meratifikasi Pernyataan
Sedunia tentang HAM harus mencptakan situasi yang menjamin terwujudnya
penegakan HAM dinegaranya.
Dari
penelusuran terhadap sejarah HAM, ada dua kesimpulan yang bisa dilihat :
1. Sejak
Magna Carta, Habeas Corpus, La Declaration des droits de I’ Homme et du
citoyen, Bill of Rights Inggris, Bill of Rihts Amerika, hingga Universal
Declaration of Human Rights yang belakangan diadopsi dan diinkorporasikan
kedalam banyak konstitusi negara-negara didunia, dapat dilihat bahwa perumusan
HAM adalah perumusan yang bersifat reaktif, setelah trjadi pelanggaran dan
pencederaan terhadap martabat manusia, dan bukan dsusun secara proaktif. Dengan
kata lain, tanpa pelanggaran dan pelecahan terhadap martabat dan kehormatan
manusia, HAM tidak pernah dirumuskan. Ini akan membawa kita kepada kesimpulan
berikutnya yang akan menjadi kajian penelitian ini yaitu bahwa konsep kewajiban
jauh lebih tua dan jauh lebih orisinil dibandingkan dengan konsep hak. Inilah
yang menjelaskan mengapa dalam masyarakat komunal yang belum tersentuh oleh
pemikiran modern,tidak ditemukan konsep tentang hak dengan perspektif
egosentrik.
2. Terlalu
ditekankannya hak-hak individual hanya menghasilkan klaim yang berlebiha oleh
individu yang pada akhirnya kontraproduktif terhadap penegakan HAM itu
sendiri.inilah sebabnya klaim atas hak perlu diimbangi dengan kesadaran akan
pelaksanaan kewajiban asasi.
3.3 HAK ASASI MANUSIA (HAM)DI INDONESIA
Seperti
baru juga dinegara-negara lain, maka Indonesia telah mencantumkan beberapa hak
azasi didalam undang-undang dasarnya, baik dalam Undang-Undaang Dasar 1945
maupun dalam undang-undang dasar yang berikutnya. Hak-hak azasi yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam yang terpisah,
tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31.
Hak-hak
azasi yang dimuat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hal ini
tidak mengherankan, mengingat bahwa naskah ini disusun pada akhir masa
pendudukan Jepang dalam suasana mendesak. Tidak cukup waktunya untuk
membicarakan Hak-hak azasi secara mendalam sekali, sedangkan kehadiran tentara
Jepang dibumi Indonesia tidak menciptakan iklim suasana mendesak. Tidak cukup
waktunya untuk membicarakan Hak-hak azasi secara mendalam sekali, sedangkan
kehadiran tentara Jepang dibumi Indonesia tidak menciptakan iklim yang
menguntungkan utnuk merumuskan hak-hak azasi secara lengkap.
Selain
dari itu diantara tokoh-tokoh masyarakt terdapat perbedaan pendapat mengenai
peranan hak-hak azasi didalam negaa demokratis.
“pendapat-pendapat
waktu itu banyak dipengaruhi oleh ‘declaratin des droits de I’Homme et du
citoyen’ yang dianggap waktu itu sebagai sumber dari individualisme dan
liberalisme, oleh karena itu dianggap bertentangan dengan azas kekeluargaan dan
gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno pada waktu itu menyatakan sebagai
berikut : Jikalau kia betul-betul hendak mendasarkan negara kita faham
kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial,
enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap faham individualisme dan liberalisme
daripadanya”.
Sebalikya
Dr. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan,
tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, jangan sampai
timbul negara kekuasaan (machtsstaat = negara penindas).
Pengakuan
akan hak-hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD1945 yang
sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi PBB yang lahir pada 10
Desember 1948. Berikut ini pengakuan akan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a. Pembukaan
UUD 1945 Alinea Pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia
sendiri sejak masa berdirinya tidak lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat
kita lihat pada alinea pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa...” berdasarkan ini maka bangsa Indonesia mengakui
adalah hak untuk merdeka atau bebas. Hanya saja bebreda dengan sejarah HAM
dibarat yang lebih bersifat individual, HAM di Indonesia berpaham kolektivitas.
Hal ini terbaca dari hak setiap “bangsa” untuk merdeka.
b. Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat
Yakni nilai-nilai luhur bangsa yang terumus dalam
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikira bahwa manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek
individualitas (pribadi) da aspek sosialiatas (bermasyarakat). Oleh karena itu,
kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orag lain. Ini berarti bahwa
setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun,
terutama negara dan pemerintah.
Pancasila
terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil
akan pengakuan dan jaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Menurut para pendiri
negara yang tergabung dalam Panitia Lima (1977), dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal
hak-hak dan kewajiban asasi warga negara. Terutama sekali hak untuk hidup,hak
atas keselamatan badan, dan hak kebebasan diri, karena ketiganya nyata
merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu mendapat perlindungan
sejauh mungkin dari negara.
c. Batang
Tubuh UUD 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan
34 UUD 1945. Akan tetapi, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas
jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.
Sampai
dengan berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi mansuia
di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskanpada
rumusan yang ada dalam Uud 1945, yaitu tertuang pada hakdan kewajiban warga
negara.
Rumusan
baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28A-J UUD 1945 hasil
amandemen 1 tahun 1999. Penambahan rumusan HAM ini buan semata-mata kehendak
untuk mengakomodasikan perkembangan pandangan HAM yang semakin penting,
melainkan juga, merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM juga dapat
dijadikan salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat
demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.
d. Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang yang menjamin HAM di Indonesia adalah
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini Hak-hak yang terdapat
dalam UU No. 39 Tahun 1999.
1) Hak
untuk hidup (pasal 4)
2) Hak
untuk berkeluarga (pasal 10)
3) Hak
untuk mngembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
4) Hak
untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
5) Hak
atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6) Hak
atas rasa aman (pasal 28-35)
7) Hak
atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8) Hak
turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9) Hak
wanita (pasal 45-51)
10) Hak
anak (pasal 52-66)
Dengan
masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan juga menjamin melalui
undang-undang maka semakin kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas
negara selanjutnya adalah mengadakan Penegakan hak asasi Manusia dan memberi
perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Penegakan
Hak Asasi Manusia
Dalam
rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM, disamping dibentuk
aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang
berkaitan dengan penegakan HAM, antara lain :
a. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) dibentuk berdasarkan Keppres No. 50
Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
b. Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak
asasi manusia.
Pengadila HAM merupakan
pengadilan khusus yang beraa dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan
didaerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM khusus terhadap pelanggaran HAM
berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa san memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yag dilakukan diluar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan
HAM Ad Hoc bibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu degan
keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26
Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
d. Komisi
Keberanan dan Rekonsiliasi (KKR). Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 memberikan
alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran HAM bert dapat dilakukan di luar
pengadilan HAM melalui komisi Kebenaran dan Rekonlisiasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, dalam perkemabangannya, undang-undang ini
dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah
Konstitusi (MK).dengan demikian, KKR sudah ditiadakan.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
v Pembunuhan
massal terhadap 40.000orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang
dipimpin oleh Kapten Westerling pada tangal 12 Desember 1946.
v Pembunuhan
431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
v Kerusakan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang meninggal. 36
orang terluka berat dan 19 orang luka ringan.
v Peristiwa
Talangsari pada tanggal 17 Februari 1989. . Dalam kasus ini 27 orang meninggal.
Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai kepengadilan 23 orang.
v Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5
orang tewas.
v Trgedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tangal 24 September 1999 yang
memakan 5 orang korban meningal dunia.
v Berbagai
macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yangmengakibatkan banyaknya
korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya
Komentar